PT.Pelabuhan Karimun (Perseroda)

PT. Pelabuhan Karimun (Perseroda) sebelumnya bernama PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun Berdasarkan Akta Perubahan Notaris, PT. Pelabuhan Karimun (Perseroda) merupakan perusahaan perseroan daerah yang berfokus pada pengelolaan pelabuhan dan jasa terkait di wilayah Karimun, Kepulauan Riau. Perusahaan ini berperan penting dalam mendukung kegiatan ekonomi lokal dan nasional, terutama dalam bidang transportasi dan logistik.

Legalitas Perusahaan

Dasar Pembentukan

PT. Pelabuhan Karimun (Perseroda) sebelumnya bernama PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan Kabupaten Karimun Berdasarkan Akta Perubahan Notaris/PPAT Zulkhainen, SH,MH Nomor 16 Tahun 2024 Tanggal 16 Februari 2024 dan telah memberikan ruang bagi daerah untuk berperan serta pada sektor kepelabuhanan dengan mengacu pada :


  • Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
  • Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
  • Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 2 tahun 2008 tentang Badan Usaha Milik Daerah
  • Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah Kepelabuhanan
  • Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 03 tahun 2023 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun

PT. Pelabuhan Karimun (Perseroda) Sebagai Badam Usaha Pelabuhan Melakukan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan, Meliputi :


  1. A. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat
  2. B. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air bersih
  3. C. Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau kendaraan
  4. D. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan bongkar muat barang dan peti kemas.
  5. E. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang,alat bongkar muat,serta peralatan pelabuhan.
  6. F. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa terminal peti kemas,curah cair,curah kering,dan Ro-Ro
  7. G. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa bongkar muat barang
  8. H. Penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang
  9. I. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan kapal