PT Pelabuhan Karimun Perseroda menyediakan layanan pelabuhan untuk pengangkutan
barang, operasional logistik, dan aktivitas pelabuhan antarpulau domestik dan internasional,
mendukung kegiatan ekspor-impor dan bisnis maritim..
PT. Pelabuhan Karimun (Perseroda) sebelumnya bernama PT. Karya Karimun Mandiri BUMD Kepelabuhanan
Kabupaten Karimun Berdasarkan Akta Perubahan Notaris,
PT. Pelabuhan Karimun (Perseroda) merupakan perusahaan perseroan daerah yang berfokus pada
pengelolaan
pelabuhan dan jasa terkait di wilayah Karimun, Kepulauan Riau. Perusahaan ini berperan penting dalam
mendukung kegiatan ekonomi lokal dan nasional, terutama dalam bidang transportasi dan logistik.
Legalitas
Perusahaan
Dasar Pembentukan
PT. Pelabuhan Karimun (Perseroda) sebelumnya bernama PT. Karya Karimun Mandiri BUMD
Kepelabuhanan
Kabupaten Karimun Berdasarkan Akta Perubahan Notaris/PPAT Zulkhainen, SH,MH Nomor 16 Tahun
2024
Tanggal 16 Februari 2024 dan telah memberikan ruang bagi daerah untuk berperan serta pada
sektor
kepelabuhanan dengan mengacu pada :
Undang-undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran;
Peraturan Pemerintah nomor 61 tahun 2009 tentang Kepelabuhanan;
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 2 tahun 2008 tentang
Badan
Usaha
Milik Daerah
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun Nomor 6 tahun 2012 tentang
Badan
Usaha
Milik Daerah Kepelabuhanan
Peraturan Daerah Kabupaten Karimun nomor 03 tahun 2023 tentang
Perusahaan
Perseroan Daerah Pelabuhan Karimun
PT. Pelabuhan Karimun (Perseroda) Sebagai
Badam
Usaha Pelabuhan Melakukan Pengusahaan Jasa Kepelabuhanan, Meliputi :
A. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk bertambat
B. Penyediaan dan/atau pelayanan pengisian bahan bakar dan pelayanan air
bersih
C. Penyediaan dan/atau pelayanan fasilitas naik turun penumpang dan/atau
kendaraan
D. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa dermaga untuk pelaksanaan kegiatan
bongkar muat barang dan peti kemas.
E. Penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan
barang,alat bongkar muat,serta peralatan pelabuhan.